Pos Pemeriksaan Lintas Batas
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) merupakan pintu gerbang pemeriksaan yang strategis dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kepada para pelintas batas antar negara. Keberadaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga. PPLB paling sedikit terdapat unsur bea dan cukai, imigrasi, karantina, dan keamanan.
PPLB merupakan bangunan yang dapat menyelenggarakan fungsi-fungsi keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan fungsi-fungsi lain yang diperlukan. Luas bangunan Pos Lintas Batas Internasional minimal 600 meter persegi berdiri di atas tanah minimal seluas 5.000 meter persegi, dan pembangunannya disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Jarak antara bangunan Pos Lintas Batas Internasional darat dengan garis batas ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara tetangga yang berbatasan sesuai kondisi setempat. Setiap PPLB dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang terdiri atas jalan, listrik, sanitasi, air bersih, saluran drainase, telekomunikasi, balai kesehatan, perumahan pegawai, tempat penukaran uang, pasar/pertokoan, terminal, dan sarana lain sesuai kebutuhan.
Pelayanan pos lintas batas tradisional dan pos lintas batas internasional mencakup pelayanan di bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan. Pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana PPLB.