Prasasti Candi Angin
Prasasti Candi Angin merupakan prasasti yang ditemukan di kompleks Candi Angin, Desa Tempur, Kecamatan Keling, kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Periodesasi prasasti tersebut diprediksi sekitar Abad ke-13 hingga 14 Masehi atau setara masa Kerajaan Majapahit. Prasasti tersebut juga diketahui berbahasa Jawa kuno (jawa kawi) dengan dua sisi, sisi A bagian depan dan sisi B bagian belakang.[1]
Isi Prasasti
suntingDalam sisi A tertulis sebagai berikut :
...wara kaki minak apur bap(a) secepet (titik) yen ana (ana)lap-(do) (…..)b(h)arta tan dadiha wwa(n)sa tutus (s)swa (titik),..
Artinya :
Pada suatu waktu ketika kaki minak mengampuni bapak dari rakaki secepet. Jika ada suami yang mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi atau tidak termasuk keturunan pemuja Siwa
Dalam sisi B tertulis sebagai berikut :
..wara kaki putu buyut gajah lawehah (titik) sirna tus sing praprasi (titik),.
Artinya :
Rakaki cucu (dari) buyut bernama wira gajah lawehah. Yang artinya hilangnya seluruh keturunan yang praprasi
Merujuk pada hasil pembacaan prasasti dan terjemahan dari kedua sisi prasasti yang terjemahannya berbunyi :
Pada suatu waktu ketika kaki minak mengampuni bapak dari rakaki secepet. Jika ada suami yang mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi atau tidak termasuk keturunan pemuja Siwa, Rakaki cucu (dari) buyut bernama wira gajah lawehah. Yang artinya hilangnya seluruh keturunan yang praprasi.
Dapat di indikasi inkripsi dan terjemahan dalam prasati candi angin ini adalah berisi tentang larangan untuk mengambil istri kedua atau larangan dalam berpoligami dan tidak akan di ikut sertakan sebagai keturunan pemuja dewa siwa.
Referensi
sunting- ^ "PRASASTI CANDI ANGIN". Imperium Sejarah Jawa id. 2021-04-25. Diakses tanggal 2021-12-29.