Prasasti Lobu Dolok III

Prasasti Lobu Dolok III adalah salah satu dari tiga prasasti yang dipahatkan pada batu pembatas makam, yang ditemukan di Desa Aek Tolang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.[1][2] Prasasti ini terdiri dari dua baris, yang ditulis dengan aksara dan bahasa Batak.[2] Isi prasasti menggambarkan bahwa hukum adat sudah diterapkan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.[2]

Prasasti ini saat ini masih berada di lokasi penemuannya (in situ), yang ditemukan di situs arkeologi Lobu Dolok tersebut.[3]

Teks prasasti menurut Setyaningsih dkk. (2003) sebagai berikut:[2][3]

  1. paru
  2. hum

Terjemahan

sunting

Terjemahan paruhum menurut Setyaningsih dkk. (2003) ialah "melaksanakan atau mengikuti hukum".[2]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Utomo, Bambang Budi; (Nik.), Hassan Shuhaimi bin Nik Abd Rahman (2008). Zaman klasik di Nusantara: tumpuan kajian di Sumatra. Dewan Bahasa dan Pustaka. hlm. 214-215. ISBN 9789836299871. 
  2. ^ a b c d e Susetyo, Sukawati (2010). Kepurbakalaan Padang Lawas, Sumatera Utara: Tinjuauan Gaya Seni Bangun, Seni Arca Dan Latar Keagamaan (PDF). Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Arkeologi, Universitas Indonesia. hlm. 212. 
  3. ^ a b Indonesia, Ikatan Ahli Arkeologi (2008). Kumpulan makalah Pertemuan Ilmiah Arkeologi ke-X, Yogyakarta, 26-30 September 2005. Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia. hlm. 411. ISBN 9789799893529.