Prelat

klerus berkedudukan tinggi

Prelat (bahasa Inggris: prelate) adalah klerus berkedudukan tinggi yang adalah seorang ordinaris atau yang memiliki keutamaan serupa dengan para ordinaris. Kata ini berasal dari kata Latin prælatus, bentuk lampau dari præferre, yang artinya kira-kira "diatur di atas atau melebihi" atau juga "diprioritaskan"; sehingga prelat adalah satu pengaturan di atas yang lainnya.

Abas Benediktin Schober dalam busana prelat dan Cappa Magna.
Seorang kardinal dan tiga orang uskup di Belgia.

Seorang uskup adalah arketipe prelat, yang prelaturnya adalah gereja partikularnya. Semua prelat lainnya, termasuk para prelat regular seperti para abbas dan superior utama, didasarkan pada model asli prelasi ini.

Terminologi terkait

sunting

Secara umum, seorang prelat dalam Gereja Katolik, gereja dan "komunitas gerejani" lainnya, adalah seorang uskup atau pejabat gerejawi lainnya yang memiliki otoritas Ordinaris atas suatu yurisdiksi yang setara dengan suatu keuskupan atau yurisdiksi serupa (misalnya: ordinariat, eksarkat/vikariat apostolik, keabasan teritorial). Hal yang sama berlaku juga untuk para Kardinal (yang memiliki semacam "pengelolaan bersama" dari Gereja Universal sebagai representasi moril dan penasihat gerejani Sri Paus yang paling senior) dan Prelat Superior tertentu dalam Kuria Roma yang bukan seorang uskup, seperti para hakim Sacra Rota Romana dan Protonotarius Apostolik. Jika diperluas lagi dapat mengacu pada "prelat rendah" atau "inferior", yaitu para imam yang memiliki gelar dan berbusana prelat sebagai suatu honorifik personal, misalnya Kapelan Kepausan, Prelat Kehormatan (dahulu "prelat domestik") dan Protonotarius Apostolik kehormatan. Mereka semua berhak menyandang gelar monsinyur (juga digunakan untuk para uskup dan uskup agung, kecuali di negara-negara berbahasa Inggris). Ketujuh Protonotarius Apostolik de numero di Roma, yang adalah notarius khusus kepausan, adalah prelat-prelat yang sesungguhnya, sama seperti para uskup; Protonotarius Apostolik yang lainnya, yaitu supernumerari, merupakan prelat secara honorifik, sama seperti Kapelan Kepausan dan Prelat Kehormatan.

Dalam pengertian kanonis secara tegas, prelat mengacu pada imam ataupun uskup yang adalah Ordinaris dari suatu Prelatur Personal, yang secara fungsional setara dengan keuskupan yang memiliki suatu "karya misioner atau pastoral tertentu bagi pelbagai wilayah atau aneka kelompok sosial." (bdk. Kanon 294, Kitab Hukum Kanonik 1983) Saat ini, satu-satunya Prelatur Personal dalam Gereja Katolik adalah Opus Dei, yang didirikan oleh St. Josemaría Escrivá pada tahun 1928 dan dinaikkan statusnya menjadi prelatur personal pada tahun 1982. Prelatur tersebut tidak memiliki batasan wilayah.

Dalam Gereja Apostolik Armenia, prelat mengacu pada uskup diosesan, yang memiliki yurisdiksi atas suatu keuskupan (juga disebut sebagai "prelasi", bahasa Inggris: prelacy).

Prelatur teritorial

sunting

Dalam Gereja Katolik, prelat teritorial adalah seorang prelat dengan yurisdiksi geografis (disebut prelatur teritorial) yang tidak termasuk keuskupan manapun. Prelat teritorial terkadang disebut prelate nullius, dari frasa Latin nullius diœceseos, prelat dari yang "tidak ada keuskupan", berarti wilayah yang berada di bawah yurisdisi paus secara langsung dan bukan suatu keuskupan yang dipimpin oleh uskup yang berada di sana.[1] Pada tahun 2013, terdapat 44 prelatur teritorial, semuanya berada dalam Gereja Latin.

Istilah tersebut juga digunakan dalam suatu pengertian generik, dalam hal ini dapat disetarakan dengan suatu prefektur apostolik, vikariat apostolik, ataupun keabasan teritorial.

Prelatur personal

sunting

Dalam Gereja Katolik, prelatur personal terumuskan selama sesi-sesi Konsili Vatikan II (1962 - 1965) dalam dekret Presbyterorum ordinis no. 10 dan kelak diundangkan oleh Paus Paulus VI dalam motu proprio Ecclesiae sanctae. Institusi ini kemudian ditegaskan kembali dalam Kitab Hukum Kanonik 1983.[2] Prelatur personal adalah institusi yang memiliki klerikus dan (mungkin) anggota awam yang melakukan aktivitas pastoral tertentu. Kata sifat personal mengacu pada kenyataan bahwa yurisdiksi sang prelat tidak terkait dengan suatu wilayah tetapi atas sekelompok orang di mana saja mereka berada, berbeda dengan penggunaan kanonis yang sebelumnya untuk institusi gerejawi. Pembentukan prelatur personal merupakan suatu pelaksanaan kuasa yang melekat secara teologis dari organisasi mandiri yang menjalankan misi Gereja, meskipun prelatur personal bukan merupakan suatu gereja partikular sebagaimana keuskupan dan ordinariat militer.

Prelatur personal pada dasarnya adalah organisasi sekular yang berkarya dalam dunia ini (para anggotanya tidak berkaul dan menjalani kehidupan harian sebagaimana orang-orang lain pada umumnya), sementara tarekat religius dan organisasi religius berkarya di luar dunia ini (para anggotanya berkaul dan menjalani kehidupan sesuai dengan kekhasan organisasi mereka masing-masing).

Prelatur personal pertama (dan satu-satunya pada saat ini) adalah Opus Dei, yang diangkat statusnya menjadi prelatur personal oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1982 melalui konstitusi apostolik Ut sit. Dalam hal Opus Dei, prelatnya dipilih oleh para anggota prelatur dan dikonfirmasi oleh Sri Paus. Namun, kaum awam dan klerus dari prelatur ini tetap tunduk di bawah pengelolaan gereja partikular tempat mereka berdomisili, dan kaum awam yang terkait dengan prelatur (baik pria maupun wanita) bersatu secara organik di bawah yurisdiksi sang prelat.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ (Inggris)   Herbermann, Charles, ed. (1913). "Prelate". Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton Company. 
  2. ^ (Inggris) Personal Prelatures cann. 294–297[pranala nonaktif permanen]