Presiden India

kepala negara India, serta Panglima Tertinggi dari Angkatan Bersenjata India

Presiden India, secara resmi Presiden Republik India, adalah kepala negara India, serta Panglima Tertinggi dari Angkatan Bersenjata India. Jabatan ini adalah posisi seremonial yang terutama berfungsi sebagai simbol persatuan negara. Presiden menjalankan tugas-tugas eksekutif berdasarkan saran dari Perdana Menteri dan Dewan Menteri, yang memegang kekuasaan eksekutif utama.

Presiden Republik India
Petahana
Droupadi Murmu

sejak 25 Juli 2022
KediamanRashtrapati Bhavan
Ditunjuk olehKolese Elektoral India
Masa jabatanLima tahun. Tak ada batas masa jabatan yang diwajibkan pada jabatan tersebut.
Pejabat perdanaRajendra Prasad
26 Januari 1950
DibentukKonstitusi India
26 Januari 1950; 74 tahun lalu (1950-01-26)
WakilWakil Presiden India
Gaji150.000 (US$2,100) (per bulan)[1][2]
Situs webPresiden India

Sejarah

sunting

Jabatan Presiden India dibentuk setelah India merdeka pada tahun 1947 dan konstitusi negara itu mulai berlaku pada 26 Januari 1950, menjadikan India sebagai sebuah republik. Dr. Rajendra Prasad menjadi presiden pertama negara tersebut dan menjabat dari tahun 1950 hingga 1962.

Proses Pemilihan

sunting

Presiden India dipilih oleh kolegium pemilihan, yang terdiri dari anggota terpilih dari Lok Sabha dan Rajya Sabha (dua majelis parlemen) serta anggota Majelis Legislatif negara bagian dan Wilayah Persatuan. Pemilihan dilakukan setiap lima tahun melalui pemungutan suara rahasia dengan sistem representasi proporsional menggunakan metode single transferable vote.

Masa Jabatan

sunting

Masa jabatan Presiden India adalah lima tahun, dan seorang presiden dapat dipilih kembali. Namun, seorang presiden biasanya hanya menjabat selama satu atau dua periode. Dalam hal ketidakmampuan atau pengunduran diri presiden, Wakil Presiden India akan menjalankan tugas kepresidenan sampai pemilihan diadakan.

Fungsi dan Kekuasaan

sunting

Walaupun sebagian besar bersifat seremonial, presiden memiliki peran konstitusional yang penting, termasuk:

  1. Pengangkatan Perdana Menteri dan Dewan Menteri: Presiden mengangkat Perdana Menteri dari partai mayoritas atau koalisi terbesar di Lok Sabha.
  2. Mengeluarkan Ordonansi: Dalam keadaan darurat, Presiden dapat mengeluarkan ordonansi yang setara dengan undang-undang, yang harus disetujui oleh parlemen.
  3. Penggunaan Hak Veto: Presiden memiliki hak veto untuk menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang disahkan parlemen. Terdapat tiga jenis veto: veto absolut, veto suspensif, dan veto saku.
  4. Deklarasi Darurat: Presiden memiliki kekuasaan untuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional, darurat negara bagian, atau darurat keuangan sesuai Pasal 352, 356, dan 360 Konstitusi.

Syarat Calon Presiden

sunting

Seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi calon presiden India, antara lain:

  1. Kewarganegaraan India.
  2. Berusia minimal 35 tahun.
  3. Tidak memegang jabatan apa pun yang menghasilkan gaji.
  4. Harus memenuhi syarat menjadi anggota Lok Sabha.

Daftar Presiden India

sunting

Hingga saat ini, India telah memiliki beberapa presiden yang memegang posisi sejak kemerdekaannya. Berikut adalah daftar beberapa presiden yang terkenal:

  1. Dr. Rajendra Prasad (1950-1962): Presiden pertama India dan satu-satunya yang menjabat selama dua periode berturut-turut.
  2. Dr. Sarvepalli Radhakrishnan (1962-1967): Filosof terkenal yang menjabat sebagai Presiden kedua.
  3. Dr. A.P.J. Abdul Kalam (2002-2007): Ilmuwan dan insinyur terkemuka yang dikenal sebagai "Presiden Rakyat".
  4. Pratibha Patil (2007-2012): Presiden perempuan pertama India.

Kediaman Resmi

sunting

Rashtrapati Bhavan, yang terletak di New Delhi, adalah kediaman resmi Presiden India. Gedung ini merupakan salah satu istana kepresidenan terbesar di dunia dengan arsitektur bergaya kolonial.

Pemberhentian Presiden

sunting

Presiden dapat diberhentikan melalui prosedur pemakzulan yang diatur oleh Konstitusi India. Proses pemakzulan dapat dimulai di salah satu majelis parlemen dan membutuhkan dukungan dua per tiga mayoritas.

Tanggung Jawab dalam Hubungan Internasional

sunting

Presiden India adalah perwakilan negara dalam hubungan internasional dan memiliki kekuasaan untuk mengangkat duta besar, menerima kredensial diplomat asing, serta meratifikasi perjanjian internasional atas saran dari pemerintah.

Signifikansi Presiden dalam Pemerintahan

sunting

Walaupun Presiden India tidak menjalankan kekuasaan eksekutif, mereka memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan konstitusional. Sebagai penjaga konstitusi, presiden memastikan bahwa semua keputusan pemerintah mematuhi aturan yang ada.

Referensi

sunting
  1. ^ "The President's (Emoluments and) Pension Act, 1951 (Act 30 of 1951)" (PDF). Kementerian Urusan Dalam Negeri, Pemerintahan India. May 13, 1951. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-18. Diakses tanggal September 3, 2017. 
  2. ^ "President okays her own salary hike by 300 per cent". The Indian Express. 3 January 2009. Diakses tanggal 6 May 2012. 

Pranala luar

sunting