Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka
Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan bekerjasama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI).[1] Program P3KP diselenggarakan sejak 2012, dengan memperkenalkan Kemitraan Swasta dan Pemerintah (Public-Private Partnership) kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong sumber-sumber pendanaan alternatif dalam pengembangan Kota Pusaka.[2] Saat ini terdapat 51 kabupaten/kota yang telah termasuk dalam kabupaten/kota pusaka.[3]
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
“bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya”
- Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
“Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan harus dilindungi dan dilestarikan”
- Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
menyiratkan pentingnya memperhatikan nilai budaya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Referensi
sunting- ^ a b "Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP)". KOTAPUSAKA.ID. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-03. Diakses tanggal 2017-02-02.
- ^ "Pengembangan Kota Pusaka Dengan PPP". PU-net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-03. Diakses tanggal 2017-02-02.
- ^ "Kota Pusaka". KOTAPUSAKA.ID. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-02. Diakses tanggal 2017-02-02.