Promosi Jabatan adalah pemindahan karyawan dari suatu posisi atau jabatan, ke posisi atau jabatan lebih tinggi dengan gaji, fasilitas, tanggung jawab, dan peluang lebih besar. Biasanya kesempatan untuk promosi pada waktu suatu organisasi mengadakan perluasan kegiatan, atau bila ada karyawan yang mencapai usia pensiun, atau mengundurkan diri. Namun kadang-kadang ada pula karyawan yang dipromosikan ke jabatan yang sengaja diciptakan, karena kemampuan khusus yang dimilikinya.[1]

Promosi Jabatan Militer Angkatan Darat di US

Pertimbangan untuk Promosi. Ada dua pertimbangan umum yang dipakai dalam menentukan promosi, yakni masa kerja atau senioritas, dan kemampuan atau kompetensi. Pada masa lalu senioritas sering menjadi pertimbangan utama, karena karyawan yang telah bekerja lebih lama diakui kesetiaannya, serta dianggap lebih matang dan berpengalaman.[2] Pertimbangan demikian hingga kini masih berlaku dalam perusahaan keluarga, terutama perusahaan milik golongan keturunan Cina dan perusahaan-perusahaan tradisional Jepang.

Pada masa kini, kompetensi dan potensi dinilai sebagai faktor lebih penting dalam menentukan promosi. Atas pertimbangan tersebut organisasi-organisasi masa kini lebih suka merekrut tenaga-tenaga muda yang mampu dan potensial untuk dikembangkan. Tetapi karena masa kerja dan senioritas tidak mungkin diabaikan, sebagian perusahaan mengaitkan kedua unsur tersebut dalam praktek menetapkan promosi. Sebuah survei yang diadakan oleh redaksi majalah Personnel Journal pada tahun 1979 menyimpulkan bahwa sebagian besar (74%) dari organisasi yang ikut serta dalam survei memakai senioritas sebagai pertimbangan kedua. Artinya, bila ada beberapa calon dengan kemampuan dan potensi yang sama, pilihan jatuh kepada yang paling senior.

Menetapkan Calon yang Berhak Mendapatkan Promosi. Langkah pertama dalam menetapkan siapa yang akan mengisi lowongan yang tersedia adalah menetapkan apakah calon akan direkrut dari luar atau mengadakan promosi dari antara karyawan yang ada. Langkah selanjutnya adalah memilih karyawan yang cocok untuk di promosikan. Cara penetapan calon yang ideal adalah secara terbuka dan adil, yakni dengan membuat kebijakan tertulis tentang peluang-peluang promosi bagi tiap karyawan.


  1. ^ Lumbantoruan, Magnalena; Suwartoyo, B. (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis & Manajemen. Jakarta: Cipta Adi Pustaka. hlm. 215–216. 
  2. ^ Implementasi keputusan Menpan No.18/Menpan/1998 tentang angka kredit bagi jabatan pustakawan, IRWAN dan Dr. Hary Gunarto, M.Sc.EE, Thesis S2 Univ. Gadjah Mada (1998).