Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987.
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Konvensi HAM |
Dirancang | 18 Desember 2002[1] |
Ditandatangani | 18 Desember 2002 |
Lokasi | New York |
Efektif | 22 Juni 2006[1] |
Syarat | 20 ratifikasi[2] |
Penanda tangan | 75[1] |
Pihak | 88[1] |
Penyimpan | Sekjen PBB[3] |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[4] |
Referensi
sunting- ^ a b c d Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamauntc
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 28. Retrieved on 30 December 2008.
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 27. Retrieved on 30 December 2008.
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 37. Retrieved on 30 December 2008.
Pranala luar
sunting- Text of the protocol — Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
- List of parties Diarsipkan 2013-02-13 di Wayback Machine.
- Association for the Prevention of Torture
- The Center for Victims of Torture