Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak

Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000[2] dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002.[1] Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya namun belum meratifikasinya.[1]

Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
Ditandatangani25 Mei 2000[1]
LokasiNew York[1]
Efektif18 Januari 2002[1]
Syarat10 ratifikasi[1]
Penanda tangan121[1]
Pihak175[1]
PenyimpanSekjen PBB[2]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia & Spanyol[2]

Referensi sunting

Pranala luar sunting