Pulau Bokor
pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta
Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi (cagar alam) sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]
Pulau Bokor | |
---|---|
Luas | |
• Total | 18 km2 (7 sq mi) |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Cagar Alam Pulau Bokor" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-02. Diakses tanggal 2011-05-15.
Pranala luar
sunting- Situs resmi Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Diarsipkan 2017-02-22 di Wayback Machine.
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 di Wikisource