Pulau Jangang-Jangangang
Jangang-Jangangang (Makassar: ᨍᨂᨍᨂᨂ, translit. Jangang-jangangang, har. 'ayam-ayaman/unggas/burung/aves') adalah nama sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang berada di gugusan Kepulauan Spermonde, perairan Selat Makassar dan secara administratif masuk pada wilayah Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia. Pulau Jangang-Jangangang merupakan pulau tak berpenghuni yang memiliki wilayah seluas 57.765,3599191 m2.[1] Secara astronomis, pulau ini terletak di titik koordinat .[2] Pulau ini merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan dasar hukum penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 290 Tahun 2015 yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2015. Pulau ini memiliki pantai pasir putih. Masyarakat suku Makassar sekitar pulau menjadikan Pulau Jangang-Jangangang ini sebagai tempat upacara Je'ne Sapara (mandi bulan safar). Di pulau ini belum terdapat sarana dan prasarana umum. Kondisi lingkungan di pulau ini cukup baik dan aman, dengan penataan ruang sudah ada, dan lahan untuk pengembangan masih terbuka yang dikelolah oleh pemerintah daerah. Jarak tempuh ke pulau ini atau sebaliknya adalah 180 menit dengan perahu dan 40 menit dengan speed boat dari Dermaga Limbangan.
Koordinat | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Gugus kepulauan | Spermonde |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Pangkajene dan Kepulauan |
Luas | 57.765,3599191 m² |
Populasi | Tak berpenghuni |
Referensi
sunting- ^ Abdul Haris Farid, Suhardjono, dan Dwi Wulan Titik Andari. Laporan Penelitian: Penguasaan dan Pemilikan atas Tanah Pulau-Pulau Kecil di Propinsi Sulawesi Selatan. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, 2013. Hlm. 1–53.
- ^ Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2012). "Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 1 Oktober 2022.