Pulau Pura, Alor
Pulau Pura adalah sebuah pulau sekaligus kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Semua wilayah Kecamatan Pulau Pura mencakup semua wilayah Pulau Pura dengan luas wilayah 2,816 km². Jumlah penduduk Pulau Pura adalah 5.473 Jiwa yang terbagi menjadi 5 Desa dan 1 Kelurahan. Pusat pemerintahan Kecamatan Pulau Pura berada di Kelurahan Pura.
Pulau Pura | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Nusa Tenggara Timur |
Kabupaten | Alor |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | 5,473 Jiwa jiwa |
Kode Kemendagri | 53.05.11 |
Kode BPS | 5307062 |
Luas | 2,8 km² |
Desa/kelurahan | 6 |
Desa/ Kelurahan
suntingGeografis
suntingPosisi Geografis Pulau Pura berada pada 124.18’26″- 124.22’38″ dan 8.16’12″-8.19’48″ dengan wilayah 2,816 km². Pulau Pura adalah salah satu pulau yang berada di Kabupaten Alor daiapit oleh dua pulau besar dan beberapa pulau kecil yakni di sebelah barat yakni Pulau Pantar di sebelah timur Pulau Alor. Kondisi umum pulau Pura adalah pemukiman desa, lahan terbuka, hutan, perkebunan, padang rumput/savana dan ladang. Pulau Pura merupakan sisa pulau vulkanik yang terangkat. Ditengah Pulau Maru terdapat gunung yang dikenal warga dengan nama Gunung Maru. Gunung ini memiliki ketinggian 1.036 Mdpl dengan cekungan seperti bekas kawah berdiameter 1 Km di puncaknya.
Penduduk
suntingMata pencarian masyarakat Pulau Pura adalah petani musiman dan nelayan.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan