Pulau Venu

pulau di Indonesia

Pulau Venu adalah sebuah pulau yang terletak di ujung Barat Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Pulau ini juga termasuk salah satu destinasi wisata di Kabupaten Kaimana. Pulau ini masih dipagari lebatnya pepohonan Kasuari. Pulau Venu merupakan kampung halaman penyu, disebut demikian karena Pulau ini adalah tempat singgah dan bertelurnya ratusan hingga ribuan ekor penyu. Menurut Conservation International, Pulau Venu merupakan kawasan terbaik untuk bertelurnya Penyu di Asia Tenggara.

Latar Belakang

sunting

Venu dalam bahasa Suku Koiway bermakna pulau telur. Penamaan ini sesuai dengan hadirnya ratusan penyu yang bertelur di sepanjang pasir putihnya.[1] Pulau Venu termasuk salah satu daerah pengembangan kawasan konservasi laut di Provinsi Irian Jaya. Pulau ini termasuk salah satu kawasan Suaka Margasatwa Laut (SML). SML Pulau Venu merupakan salah satu kawasan konservasi yang menjadi bagian dari kewenangan Balai Besar KSDA Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 891/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah ProvinsiDaerah Tingkat I IrianJaya Seluas ± 42.224.840 hektar. Pulau Venu sampai saat ini merupakan pulau karang yang tidak berpenghuni, namun SML Pulau Venu sering disinggahi para nelayan pencari sirip hiu yang biasanya beroperasi diperairan sekitarnya, pencurian telur dan daging penyu, dan kapal-kapal yang singgah dengan alasan menghindari angin dan badai. Masyarakat menetapkan kawasan ini sebagai daerah yang dikelola dengan system sasi/nggama untuk melakukan pengaturan/pemanfaatan lola.[2] Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.783/2014, Pulau Venu ditetapkan berstatus kawasan Suaka Margasatwa yang mewakili empat ekosistem sekaligus: terumbu karang, mangrove, lamun, dan pantai. Kemudian diperkuat dari sisi perairannya dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.25/2019 sebagai Kawasan Konservasi Perairan Buruway.[3]

Lokasi

sunting

Pulau Venu berada tepatnya di koordinat 4.326957O LS dan 133.505228O BT. Sedangkan, secara geografis kawasan SML Pulau Venu terletak di antara 1330 26′ 32” BT sampai 1330 34′ 19” BT dan 40 13′ 57” LS sampai 40 22′ 51” LS. Berdasarkan administrasi pemerintahan SML Pulau Venu termasuk dalam wilayah pemekaran Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat tepatnya berada di sekitar kampung Adi Jaya. Sebelah Utara kawasan ini berbatasan langsung dengan kampung AdiJaya, sebelah Timur, Selatan, dan Barat berbatasan dengan Laut Aru. Pulau Venu ditempuh dari Kaimana dengan jarak yang cukup jauh dengan waktu yang ditempuh sekitar 2-3 jam. Kampung terdekat dengan pulau ini sendiri adalah kampung Adijaya.[2]

Keunikan

sunting

Pulau ini terbangun dari tumpukan pasir putih berkerikil dengan panjang kurang lebih lebar 300 meter dan panjang 700 meter. Bentuk pulau ini seperti gelang, dimana bagian tengahnya terdapat kolam air asin yang mengalami pasang surut, mengikuti air laut. Di Pulau ini juga kita dapat melihat tiga jenis penyu yang bersarang di pulau ini yaitu, penyu hijau (Chelonia mydas),penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Topografi yang relative datar dengan ketinggian 0 sampai 7 meter di atas permukaan laut, serta bagian tepi luar pantainya dikelilingi pasir merupakan lokasi yang ideal untuk penyu naik dan bertelur.[1] Selain itu, Pulau Venu juga menjadi tempat bersarangnya burung elang. Berbagai hewan-hewan penting lainnya seperti Teripang, Bia Garu (Kima), Keong Kepala Kambing, Keong Lambis-lambis, hingga Nautilus juga hidup di pulau ini.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Pulau Venu, Rumah si "Duta" laut dari Kaimana by Nita Johana". Bird's Head Seascape (dalam bahasa Inggris). 2014-10-27. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  2. ^ a b "Pulau Venu : Ayo beraksi demi 'Rumah duta laut`! | Dona Vanda Anggraeni" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-20. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  3. ^ a b "Venu, Pulau 'Surga Penyu' Yang Terancam Hilang Dari Tanah Papua". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2020-03-09. Diakses tanggal 2020-03-13.