Puo Raya, Tandun, Rokan Hulu

desa di Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu adalah Desa Tempatan yang di mekarkan dari Desa Tandun sebagai Desa Induk, yang merupakan bahagian terkecil wilayah Desa Tandun sebagai tempat/lokasi bercocok tanam Padi ladang dan palawija secara berpindah-pindah oleh masyarakat Desa Tandun, hal ini dikarenakan pada masa itu wilayah Puo Raya merupakan Hutan Perawan yang banyak dihuni oleh Binatang Buas dan Liar seperti Harimau, Babi Hutan, Ular berbisa serta binatang lainnya. Maka dari itu wilayah ini merupakan bukan wilayah pemukiman masyarakat melainkan sebatas wilayah bercocok tanam. Dimulai dengan era Tahun 1983 baru mulai ada masyarakat yang bermukim walaupun hanya segelintir orang.

Pada Tahun 1983 Desa Puo Raya baru mulai dihuni masyarakat walaupun hanya segelintir orang. Desa Puo Raya merupakan pemekaran dari Desa Tandun. Adapun pada saat itu pemekaran Desa Puo Raya menjadi Desa Persiapan diputuskan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kampar nomor 15/KPTS/DPRD/2002 Tanggal 21 September 2002 tentang persetujuan Pemekaran/Pemecahan beberapa Desa dalam Kabupaten Kampar. Selanjutnya dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kampar No. 3 Tahun 2003 tertanggal 06 Januari tahun 2003 Tentang Pengesahan Pemekaran / Pembentukan Desa Persiapan Puo Raya Kecamatan Tapung Kiri Kabupaten Kampar. Seiring dengan berjalannya waktu maka keluarlah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 Tentang Pembentukan desa Giti Kecamatan Kabun, Desa Puo Raya dan Desa Sei. Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Selanjutnya surat Camat Tandun Nomor : 005/10/Pem/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 Tentang Pembentukan Desa Puo Raya di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.

Asal mula nama Desa Puo Raya berasal dari Nama Sungai Puo yang terbentang membelah wilayah Desa yang banyak tumbuhan di sepanjang sungai yaitu tumbuhan Puar yang bahasa kampungnya atau bahasa daerahnya di sebut dengan “ PUOAU”. Namun dikarenakan pengucapan kalimat yang sedikit sulit maka di persingkat atau dipenggal menjadi PUO. Sementara kata RAYA disimpulkan melambangkan ke bhinekaan tunggal ika karena berbagai macam suku, ras.golongan dan agama.


Desa Puo Raya sudah 4 (Empat) kali mempunyai seorang Bapak Desa (Kepala Desa), dimana 2 (Dua) Kali adalah Penjabat Sementara ( Pjs ) dan 2 (Dua) Kali hasil dari mengadakan Pemilihan Kepala Desa yaitu :

  1. M. Salim, Is (Pjs) masa bakti September 2002 s/d September 2006.
  2. Ari Yusmanto, S.Fil.I masa bakti September 2006 s/d Juni 2011.
  3. Yasrijon masa bakti Juni 2011 s/d Juli 2017.
  4. Imam Wahyudi masa bakti Juli 2017 s/d Januari 2019.
  5. Yasrijon masa bakti Februari 2019 s/d Sekarang.

A. Letak Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu secara Geografis terletak di sebelah Timur perbatasan antara Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun serta terletak di bahagian Utara antara perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Adapun Orbitasi Jarak Desa Puo Raya sebagai berikut  : Jarak Desa Ke Kota Kecamatan : 12 KM Jarak Desa Ke Kota Kabupaten : 68 KM Jarak Desa Ke Kota Provinsi : 157 KM

B. Batas Wilayah. Batas – Batas Wilayah Desa Puo Raya Kecamatan Tandun sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Boncah Kesuma Kec. Kabun dan Desa Kumain Kec. Tandun serta KKPA. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tandun Kec. Tandun. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Aliantan Kec. Kabun .

C. Luas Wilayah Luas Wilayah Desa Puo Raya adalah + 2.380 Ha termasuk juga Lahan Perkebunan Perusahaan BUMN dan Swasta dengan kondisi Tanah yang Rata dan agak bergelombang sedikit.

D. Keadaan Ekonomi Kondisi ekonomi masyarakat Desa Puo Raya sangat beragam, ada golongan ekonomi lemah/tidak mampu, golongan ekonomi menengah dan golongan ekonomi mampu. Hal ini disebabkan karena berbagai macam profesi yang digeluti oleh masyarakat Desa Puo Raya, ada yang menjadi Buruh Kebun/Tani, Buruh Harian Lepas pada perusahaan Swasta/BUMN, Buruh Bangunan, Pedagang, Pekebun, Karyawan Swasta/BUMN, Pegawai Honorer, PNS dan Wiraswasta.

E. Pembagian Wilayah Wilayah Administratif Desa Puo Raya terbagi atas 4 (Empat) Dusun, yaitu Dusun I (satu) Simpang Taman Baru, Dusun II Sei. Punggu, Dusun III Puo dan Dusun IV Simpang Terantam, dimana setiap Dusun mempunyai wilayah Lahan Pemukiman, masyarakat serta lahan Pertanian dan Perkebunan. Masing-masimg Dusun di Pimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) serta memiliki Aparat Dusun lainnya seperti Ketua RW dan Ketua RT. Adapun Desa Puo Raya juga memiliki 8 (Delapan) Rukun Warga (RW) dan 18 (Delapan Belas) Rukun Tetangga (RT), sementara itu Pusat Pemerintahan Desa terletak di Dusun III Puo.

F. RT dan RW

1. DUSUN I SIMPANG TB • RW.001 terdiri dari RT.001,RT.002 dan RT.018 • RW.002 terdiri dari RT.003 dan RT.004

2. DUSUN II SEI. PUNGGU • RW. 003 terdiri dari RT.005 dan RT.006 • RW. 004 terdiri dari RT.007 dan RT.008

3. DUSUN III PUO • RW. 005 terdiri dari RT.009 dan RT.010 • RW. 006 terdiri dari RT.011,RT.012 dan RT.017 4. DUSUN IV SIMPANG TERANTAM • RW. 007 terdiri dari RT.013 dan RT.014 • RW. 008 terdiri dari RT.015 dan RT.016