Pusat Informasi Kriminal Nasional

Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis bidang Informasi Kriminal Nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri. Pusiknas dipimpin oleh Kapusiknas yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri. Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas.

Pusat Informasi Kriminal Nasional
Lambang Pusiknas
SingkatanPusiknas Bareskrim Polri
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumRepublik Indonesia
Lembaga pemerintah POLRI
Struktur operasional

Situs web
https://pusiknas.polri.go.id/

Sejarah

sunting

Perjalanan PUSIKNAS berawal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada pasal 15 ayat (1) huruf j, dinyatakan kewenangan Polri dalam menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Dari sini mulai dibangunlah Sistem Informasi Kriminal Nasional untuk mendukung kinerja Polri, khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional, modern, dan terpercaya.

Kemudian disusul dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Kapolri Nomor 53 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi tingkat Mabes Polri. Dalam regulasi ini dituangkan keputusan bahwa penyelenggaraan informasi kriminal nasional akan dilaksanakan oleh Divisi Telekomunikasi dan Informatika, atau disingkat Div. Telematika pada Bagian Informasi dan Pengolahan Data atau disingkat Bag. Infolahta.

Selanjutnya, dengan berjalannya waktu, keluarlah Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri. Pada tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Kapolri No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional, sebagai pedoman pelaksanaan PUSIKNAS.

Pada tahun 2017, dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 5 tahun 2018 tentang perubahan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional oleh Polri tetap diputuskan untuk dapat dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri.

1. Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis bidang informasi kriminal nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri;

2. Pusiknas dipimpin oleh Kapusiknas yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri;

3. Pusiknas bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara on line dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional.

Tujuan

sunting

Tujuan Pusiknas Polri antara lain:

1. Pengembangan sistim big data terintegrasi menuju one data criminal nasional;

2. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi skala enterprise guna peningkatan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kriminal nasional;

3. Penguatan kerjasama internal dan eksternal Polri;

4. Pemanfaatan sistem teknologi analitis pemutakhiran untuk mendukung penegakan hukum;

5. Penetapan standardisasi data kriminal nasional;

6. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pusiknas Bareskrim Polri;

7. Reformasi kelembagaan dan birokrasi Pusiknas Bareskrim Polri;

8. Penguatan akuntabilitas kinerja Pusiknas Bareskrim Polri;

9. Penguatan regulasi dan pengawasan Pusiknas Bareskrim Polri.