Rancangan undang-undang
Rancangan undang-undang (RUU) adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif.[1] RUU tidak menjadi undang-undang sampai disahkan oleh legislatif dan dalam banyak kasus, disetujui oleh eksekutif..
Setelah sebuah RUU diberlakukan menjadi undang-undang, maka disebut undang-undang parlemen atau statuta. RUU diperkenalkan di lembaga legislatif untuk dibahas, diperdebatkan dan dipilih.