Reformasi pertanahan
(Dialihkan dari Redistribusi lahan)
Reformasi pertanahan adalah sebuah istilah pergerakan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut. Reformasi pertanahan sering diasumsikan sama dengan reformasi agraria. Reformasi pertanahan lebih mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang atas kepemilikan tanahnya di mana terdapat dasar hukum yang mengikat pemilik tanah atas tanah yang dimilikinya tersebut.
Reformasi pertanahan merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dengan mengatur sistem pertanahan secara bebas tetapi tetap mengikat hukum yang berlaku.