Res nullius adalah istilah dalam bahasa Latin dari hukum Romawi.

Contoh dari res nullius dalam lingkungan sosio-ekonomi adalah binatang liar atau properti yang ditinggalkan.

Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers" atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.

Referensi

sunting

Black's Law Dictionary 10th Edition