Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi terkait seputar Haiti yang meliputi Resolusi 1141 (1997), DKPBB memperpanjang mas apenugasan United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) selama setahun berikutnya.[1]
Resolusi 1212 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 November 1998 |
Sidang no. | 3.949 |
Kode | S/RES/1212 (Dokumen) |
Topik | Pertanyaan seputar Haiti |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council again renews mandate of mission to Haiti, declaring no extension beyond 30 November 1999". United Nations. 25 November 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: