Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1999. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994), 955 (1994), dan 1047 (1996), DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Agung di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]
Resolusi 1259 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Agustus 1999 |
Sidang no. | 4.033 |
Kode | S/RES/1259 (Dokumen) |
Topik | Pelantikan Jaksa Agung di ICTY dan ICTR |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: