Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 Oktober 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Afrika Tenga, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah sampai 15 Februari 2000.[1]
Resolusi 1271 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Oktober 1999 |
Sidang no. | 4.056 |
Kode | S/RES/1271 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Republik Afrika Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in Central African Republic until 15 February 2000". United Nations. 22 October 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: