Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2000.[1]
Resolusi 1276 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 November 1999 |
Sidang no. | 4.071 |
Kode | S/RES/1276 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends UN Disengagement Force on Syrian Golan until 30 May 2000". United Nations. 24 November 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: