Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1]

Resolusi 1319
Dewan Keamanan PBB
Pulau Timor
Tanggal8 September 2000
Sidang no.4.195
KodeS/RES/1319 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Timur
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting