Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1]
Resolusi 1319 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 September 2000 |
Sidang no. | 4.195 |
Kode | S/RES/1319 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor Timur |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Council condemns 'outrageous and contemptible' killing of three UN staff in West Timor; insists Indonesia disarm, disband militia". United Nations. 8 September 2000.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: