Resolusi 1415 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1415 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2002, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2002.[1]

Resolusi 1415
Dewan Keamanan PBB
Suriah dengan wilayah sengketa Dataran Tinggi Golan
Tanggal30 Mei 2002
Sidang no.4.546
KodeS/RES/1415 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting