Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. DKPBB membentuk panel hakim temporer di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam rangka menyelesaikan tujuannya sememungkinkannya.[1]
Resolusi 1431 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 14 Agustus 2002 |
Sidang no. | 4.601 |
Kode | S/RES/1431 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "In Chapter VII decision, Security Council establishes pool of ad litem judges for Rwanda tribunal". United Nations. 14 August 2002.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: