Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.[1]

Resolusi 1439
Dewan Keamanan PBB
Ibukota Angola Luanda
Tanggal18 Oktober 2002
Sidang no.4.628
KodeS/RES/1439 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting