Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.[1]
Resolusi 1439 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Oktober 2002 |
Sidang no. | 4.628 |
Kode | S/RES/1439 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: