Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
resolusi PBB terkait Pengadilan Pidana Internasional
Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Usai menyatakan perbincangan antara Presiden Dewan Keamanan, Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Presiden Pengadilan Pidana Internasional, DKPBB memperpanjang masa penugasan empat hakim permanen di ICTR.[1]
Resolusi 1482 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 May 2003 |
Sidang no. | 4,760 |
Kode | S/RES/1482 (Dokumen) |
Topik | The International Criminal Tribunal for Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Adopted |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends term of office for four judges of International Tribunal for Rwanda". United Nations. 19 May 2003.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: