Resolusi 1505 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1505 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 September 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengangkat Hassan Bubacar Jallow sebagai Jaksa Agung di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).[1]
Resolusi 1505 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 September 2003 |
Sidang no. | 4,819 |
Kode | S/RES/1505 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council appoints prosecutors for International Tribunals for former Yugoslavia, Rwanda". United Nations. 4 September 2003.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: