Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) untuk merampungkan seluruh kegiatan pengadilan sampai akhir 2008.[1]

Resolusi 1534
Dewan Keamanan PBB
Ratko Mladić yang diperiksa oleh ICTY
Tanggal26 Maret 2004
Sidang no.4.935
KodeS/RES/1534 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting