Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2004. Usai mengulang seluruh resolusi sebalumnya seputar situasi di Liberia, DKPBB membentuk kembali panel pakar untuk memberlakukan sanksi internasional terhadap Liberia.[1]

Resolusi 1549
Dewan Keamanan PBB
Liberia
Tanggal17 Juni 2004
Sidang no.4.991
KodeS/RES/1549 (Dokumen)
TopikSituasi di Liberia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting