Resolusi 1597 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1597 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 April 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dalam rangka mengijinkan hakim-hakim temporer untuk terpilih kembali.[1]
Resolusi 1597 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 20 April 2005 |
Sidang no. | 5.165 |
Kode | S/RES/1581 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council amends statute of former Yugoslavia tribunal to allow re-election of ad litem judges". United Nations. 20 April 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: