Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran HAM di wilayah Darfur sampai 29 Maret 2006.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2005.
Resolusi 1651 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 Desember 2005 |
Sidang no. | 5.342 |
Kode | S/RES/1651 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Sudan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of expert monitoring panel concerning violations in Darfur". United Nations. 21 December 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: