Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 2006. Usai menerima surat dari Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB memperpanjang masa penugasan Hakim Solomy Balungi Bossa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]
Resolusi 1705 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Agustus 2006 |
Sidang no. | 5.518 |
Kode | S/RES/1705 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends term of judge on Rwanda tribunal". United Nations. August 29, 2006.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: