Resolusi 173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 173, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Kerajaan Burundi mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kerajaan Burundi diterima.
Resolusi 173 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | July 26 1962 |
Sidang no. | 1017 |
Kode | S/5150 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Burundi |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: