Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2015. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Januari 2016.[1]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting