Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Oktober 1974. Meskipun Timur Tengah telah meredam, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa situasinya masih mencekam, dan sehingga resolusi DKPBB tersebut menugaskan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan, sampai 24 April 1975.
Resolusi 362 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Oktober 1974 |
Sidang no. | 1.799 |
Kode | S/RES/362 (Dokumen) |
Topik | Mesir-Israel |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: