Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Oktober 1974. Meskipun Timur Tengah telah meredam, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa situasinya masih mencekam, dan sehingga resolusi DKPBB tersebut menugaskan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan, sampai 24 April 1975.

Resolusi 362
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Oktober 1974
Sidang no.1.799
KodeS/RES/362 (Dokumen)
TopikMesir-Israel
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting