Resolusi 389 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 389 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 22 April 1976, menegaskan kembali hak rakyat Timor Timur untuk menentukan nasib sendiri. Dewan meminta semua negara menghormati integritas wilayah Timor Timur dan pemerintah Indonesia menarik semua pasukannya dari wilayah tersebut. Resolusi ini juga meminta Sekretaris Jenderal menginstruksikan perwakilan khususnya untuk melakukan konsultasi dengan pihak terlibat dan agar Sekretaris Jenderal mengikuti implementasi resolusi ini dan melapor ke Dewan secepat mungkin. Dewan meminta semua negara dan pihak bekerja sama dengan PBB untuk mencapai solusi damai dan memfasilitasi dekolonisasi wilayah tersebut.
Resolusi 389 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 April 1976 |
Sidang no. | 1.914 |
Kode | S/RES/389 (Dokumen) |
Ringkasan hasil | 12 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan 12 suara banding nol dan dua abstain dari Jepang dan Amerika Serikat. Benin tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-05-25 di Wayback Machine. (PDF)