Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, mencantumkan bahwa Belanda belum mematuhi permintaan pembebasan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lainnya sebagaimana yang diminta dalam Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta agar Belanda membebaskan tahanan tersebut secepatnya dan melapor ke Dewan dalam kurun 24 jam.
Resolusi 64 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Desember 1948 |
Sidang no. | 395 |
Kode | S/1164 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Belgia, Prancis, dan Britania Raya.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: