Resolusi 790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1992, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1993, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.

Resolusi 790
Dewan Keamanan PBB
Israel (biru) dan Suriah (merah)
Tanggal25 November 1992
Sidang no.3.141
KodeS/RES/790 (Dokumen)
TopikIsrael-Republik Arab Suriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting