Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan resolusi-resolusi lainnya yang diperlukan terhadap Siprus, DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus sampai 15 Juni 1994.[1]

Resolusi 889
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Siprus di Uni Eropa
Tanggal15 Desember 1993
Sidang no.3.322
KodeS/RES/889 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting