Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.
Resolusi 939 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Juli 1994 |
Sidang no. | 3.412 |
Kode | S/RES/939 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]
Referensi
sunting- ^ Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm. 219. ISBN 978-92-871-2794-5.
- ^ Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (edisi ke-2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm. 168.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org