Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Resolusi 989 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 April 1995 |
Sidang no. | 3.524 |
Kode | S/RES/989 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Daftar nominasinya adalah sebagai berikut:
- Lennart Aspegren (Swedia)
- Kevin Haugh (Irlandia)
- Laïty Kama (Senegal)
- T. H. Khan (Bangladesh)
- Wamulungwe Mainga (Zambia)
- Yakov A. Ostrovsky (Rusia)
- Navanethem Pillay (Afrika Selatan)
- Edilbert Razafindralambo (Madagaskar)
- William H. Sekule (Tanzania)
- Anne Marie Stoltz (Norwegia)
- Jiri Toman (Republik Ceko/Swiss)
- Lloyd G. Williams (Jamaika/Saint Kitts dan Nevis)
Referensi
sunting- ^ Williamson, Jamie A. (2006). "An overview of the international criminal jurisdictions operating in Africa". International Review of the Red Cross. Cambridge University Press. 88: 111–131. doi:10.1017/S1816383106000075.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org