Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations Security Council resolution) adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB dengan "tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional". Piagam PBB menetapkan (dalam Pasal 27) bahwa konsep resolusi pada non-prosedural jika hal itu diadopsi sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih resolusi serta jika tidak dipergunakannya "hak tolak" oleh salah satu dari lima anggota tetap.

Pranala luar sunting