Resolusi 1006 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1006)
Resolusi 1006 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Juli 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Januari 1996.[1]
Resolusi 1006 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Juli 1995 |
Sidang no. | 3.558 |
Kode | S/RES/1006 (Dokumen) |
Topik | Israel-Lebanon |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 22.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: