Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1013)
Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 September 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) dan 1011 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB membentuk komisi penyidikan internasional terhadap arus-arus senjata ke bekas pasukan pemerintahan Rwanda di kawasan Danau-danau Besar di Afrika.[1]
Resolusi 1013 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 7 September 1995 |
Sidang no. | 3.574 |
Kode | S/RES/1013 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Gowlland-Debbas, Vera; Tehindrazanarivelo, Djacoba Liva (2004). National implementation of United Nations sanctions: a comparative study. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 23. ISBN 978-90-04-14090-5.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org