Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1333)
Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, yang meliputi Resolusi 1267 (1999), DKPBB memberlakukan larangan bantuan militer kepada Taliban, menutup kamp-kampnya dan mengakhiri hak perlindungan terhadap gerakan tersebut.[1]
Resolusi 1333 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Desember 2000 |
Sidang no. | 4.251 |
Kode | S/RES/1333 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Afganistan |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council imposes wide new measures against Taliban authorities in Afghanistan, demands action on terrorism". United Nations. 19 December 2000.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: