Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan, di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3]

John Dobie: Right of Way
Ruang milik Jalan Mastrip di Jember, Jawa Timur. Dapat dilihat ada beberapa bangunan yang berdiri di dalam Rumija
Ruang milik Jalan Lintas Selatan Jawa di ruas JaritPuger. Dapat dilihat tiang listrik berjarak cukup jauh dari sumbu jalan

Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[4]

Ruang milik jalan rel

sunting

Di Amerika Serikat, Rumija rel biasanya dianggap sebagai aset dari pemilik jalur kereta api yang bersangkutan. Sebagian besar perusahaan perkeretaapian di Amerika Serikat pun memiliki polisi khusus yang dapat menahan dan menuntut orang yang melanggar Rumijanya.

Ruang milik jalur

sunting
 
Rumija saluran listrik Semenanjung Julington-Durbin

Rumija juga kerap diberlakukan pada saluran udara, seperti kabel fiber optik dan saluran listrik udara, serta saluran bawah tanah, seperti jalur pipa gas alam.

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012". Kementerian Perhubungan. Diakses tanggal 18 November 2019. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 18 November 2019. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Henry Campbell Black: Right-of-way. In: A law dictionary containing definitions of the terms and phrases of American and English jurisprudence, ancient and modern: and including the principal terms of international, constitutional, ecclesiastical, and commercial law, and medical jurisprudence, with a collection of legal maxims ... (West Publishing Co., 1910), pg. 1040.
  4. ^ "Mediasi Petani dan PLN di Madiun Soal Tiang Listrik Tak Buahkan Hasil". detikcom. Diakses tanggal 28 Desember 2019. [pranala nonaktif permanen]