Ruang terbuka hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Kegiiatan diskusi di RTH Lapangan Imam Bonjol, Padang.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. RTH pun memiliki tujuan untuk mereduksi polutan dan menjaga ekosistem. Adapun jumlah polutan yang dapat direduksi oleh RTH ialah mencapai 69%.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Rahmadani, Syarifah (2021). "Pengaruh Ruang Terbuka Hijau Dalam Pengendalian Konsentrasi PM2.5, CO2, DAN O3 Di Universitas Telkom". Open Library Telkom University. Diakses tanggal 2023-08-16.