SMK Negeri 12 Kota Bekasi
SMKN 12 Kota Bekasi adalah salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat. Didirikan pada tahun 2015, sekolah ini berdiri berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 421.5/KEP.388-DISDIK tertanggal 21 September 2015 [1], serta Surat Keputusan Izin Operasional No. 820.KEP.733-BKD/VIII/2015. SMK Negeri 12 Kota Bekasi beralamat di Jl. Kemang Sari IV, RT.003/RW.011, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Lokasi sekolah ini merupakan pemanfaatan lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
SMK Negeri 12 Kota Bekasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 12 Kota Bekasi | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 21 September 2015 |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 69904742 |
Kepala Sekolah | Luki Lestari, M.Pd |
Jurusan atau peminatan | Teknologi |
Kurikulum | Kurikulum 2013 Revisi dan Kurikulum Merdeka |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Kemang Sari IV, RT.003/RW.011, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi 17412, Jawa Barat, , Indonesia |
Tel./Faks. | (021) 8550 1773 |
Koordinat | 6°16′25″S 106°56′05″E / 6.2737056692705195°S 106.93458796380335°E |
Situs web | https://smkn12bekasi.sch.id |
Surel | smkn12kotabekasi@gmail.com |
Moto | |
Moto | Berakhlak, Berprestasi dan Mandiri |
Sejarah
suntingPembangunan bidang pendidikan merupakan pondasi dasar bagi kemajuan suatu bangsa. Para pendiri negara telah mengamanatkan pentingnya pendidikan melalui Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya yang menekankan tanggung jawab pembangunan pendidikan untuk kemajuan bangsa di masa depan.
Kemajuan suatu bangsa juga ditopang oleh kompetensi sumber daya manusianya. Salah satu langkah untuk memajukan kompetensi SDM Indonesia adalah melalui pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan ini bertujuan menghasilkan manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki mental dan disiplin tinggi, berbudi pekerti luhur, serta menguasai kompetensi keahlian sesuai program yang dipelajari.
Kota Bekasi, sebagai daerah penyangga ibu kota dan pusat industri, memerlukan sumber daya manusia terampil untuk mengisi lowongan kerja yang tersedia. Karenanya, pembangunan pendidikan menengah kejuruan menjadi prioritas Pemerintah Kota Bekasi. Sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan di bidang pendidikan harus mengutamakan perluasan akses dan peningkatan layanan pendidikan.
Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun 12 unit Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), atau minimal satu SMK per kecamatan, untuk menyerap minat siswa lulusan SLTP dan sederajat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendirikan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Pendirian ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan kejuruan bagi siswa di wilayah tersebut.
Analisis kebutuhan dan minat masyarakat menunjukkan pentingnya pendirian SMKN 12 Kota Bekasi. Dengan promosi program pemerintah yang mengedepankan pendidikan kejuruan sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja kompeten, minat masyarakat terhadap pendidikan kejuruan meningkat. Pada awal pendiriannya, SMKN 12 Kota Bekasi membuka dua kompetensi keahlian: Teknik Gambar Mesin dan Teknik Pengelasan.
Dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sangat diperlukan untuk mewujudkan dan mengembangkan SMK Negeri 12 Kota Bekasi. Pendirian sekolah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.
Dasar Hukum
Pendirian Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 12 Kota Bekasi didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Landasan konstitusional negara.
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah: Mengatur desentralisasi pemerintahan.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Mengatur pembagian keuangan.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kerangka dasar sistem pendidikan nasional.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah: Mengatur pendidikan menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1990 tentang Standar Nasional Pendidikan: Menetapkan standar nasional pendidikan.
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar isi pendidikan.
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar kompetensi lulusan.
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru: Menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi guru.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar pengelolaan pendidikan.
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan: Menetapkan standar penilaian pendidikan.
- Permendikbud No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Pedoman mendirikan, mengubah, dan menutup satuan pendidikan.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar proses pendidikan.
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK: Menetapkan standar sarana dan prasarana.
- Kepmendikbud RI Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan: Pedoman sekolah menengah kejuruan.
- Kepmendiknas RI Nomor 060/U/1992 tentang Pedoman Pendirian Sekolah: Pedoman pendirian sekolah.
- Kepmendiknas RI Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional: Rencana strategis pendidikan nasional.
- Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Depdiknas Tahun 2015 – 2020: Strategi pendidikan menengah kejuruan.
- Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2012 – 2017: Strategi pendidikan Kota Bekasi.
Dasar hukum ini menunjukkan komitmen dan keselarasan antara berbagai tingkat pemerintahan dan kebijakan pendidikan dalam mendukung pendirian dan pengembangan SMKN 12 Kota Bekasi.
Program Studi / Jurusan
suntingSMK Negeri 12 Kota Bekasi Memiliki 3 Program Studi Keahlian, Yaitu:
Fasilitas
suntingFasilitas yang tersedia di SMK Negeri 12 Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
- Luas tanah : 10.000 m2
- Ruang Teori : 8 ruang teori
- Ruang bahasa: 1 ruang bahasa
- Ruang Komputer : 1 ruang KKPI
- Ruang Praktik/bengkel : 1 gedung TPL dan 1 Gedung TGM
- Peralatan Praktik Lengkap
- Masjid : 168 m2
- Lapangan Olahraga : 37 m x 26 m = 962 m2 (Sepak bola, Futsal, Bola Voly, dll.)
- Perpustakaan: 1 ruang
- Ruang Kepala Sekolah: 1 ruang
- Ruang Guru : 1 ruang
- Ruang Wakasek : 1 ruang
- Ruang rapat pertemuan : 1 ruang
- Ruang BPBK : 1 ruang
- Ruang OSIS : 1 ruang
- Ruang Tata Usaha : 1 ruang
- Rumah Dinas Guru : 1 ruang
- Ruang Ka. Komp : 1 ruang TPL dan 1 ruang TGM,
- WC guru : 8 Buah
- WC Siswa : 10 buah
- Ruang Koperasi : 1 ruang
Unit Produksi
suntingUnit Produksi merupakan industri di lingkungan sekolah sebagai sarana penunjang pelatihan siswa dengan lingkup kegiatan, mencakup:
A. Unit kerja Teknik Pengelasan
- Fabrikasi Tiang PJU
- Fabrikasi Pintu Pagar Knock Down
- Rumah Knock Down Sederhana
B. Unit Kerja Teknik Gambar Mesin:
- Pembuatan Gambar Pesanan Produk Permesinan
Ekstrakurikuler
sunting- Pramuka
- UKS
- Pasukan Khusus Pengibar Bendera ( Paskibra )
- Kerohanian Islam (ROHIS)
- Futsal
- Bola Volly
- Badminton
- Basket
Referensi
sunting- ^ "Keputusan Wali kota Bekasi No. 421.5/KEP.388-DISDIK." https://referensi.data.kemdikbud.go.id
- ^ "Program Keahlian Teknik Pengelasan (TPL)" https://smkn12bekasi.sch.id
- ^ "Program Keahlian Teknik Perancangan Gambar Mesin (TPGM)" https://smkn12bekasi.sch.id
- ^ "Program Keahlian Teknik Kimia Industri (TKI)" https://smkn12bekasi.sch.id