SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
Dasar Hukum
sunting- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nomor 053/U/1996 Tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka.
Pengelolaan
suntingPenyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah.
Kegiatan Pembelajaran
suntingKegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:
- Siswa belajar mandiri atau berkelompok sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
- Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh Guru bina
Siswa
suntingSiswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usia Maksimal 18 tahun
- Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya
Kepala Sekolah
suntingKepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.
Guru Bina
suntingGuru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
Guru Pamong
suntingGuru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
Tempat Belajar
suntingTempat Kegiatan Belajar
suntingTempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.
Sekolah Induk
suntingSekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang telah memenuhi syarat sebagai sekolah induk. Dalam satu sekolah induk dapat memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimbing oleh satu atau lebih guru pamong.
Waktu Belajar
suntingBiaya
suntingSiswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, karena biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.
Modul
suntingModul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam kegiatan belajar mandiri.
Sasaran
suntingSiswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain.